JAKARTA | PT Mustika Alam Lestari, operator terminal peti kemas (T300/TMAL) di pelabuhan Tanjung Priok memberikan insentif kepada para perusahaan importir di pelabuhan Tanjung Priok, yang melakukan pengeluaran/mengambil petikemas impor secepatnya.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran yang ditandatangani Direksi PT MAL pada 3 April 2020 kepada pelanggan impor di terminal peti kemas itu.
Dalam Edaran itu disebutkan, bahwa mulai tanggal 4 April 2020, PT MAL membebaskan biaya penumpukan kepada importir yang mengambil peti kemas-nya dalam waktu 3 hari sesudah peti kemas dibongkar. Insentif itu berlaku sampai dengan tanggal 19 April 2020.
“Jika importir mengambil peti kemas-nya di atas tiga hari maka biaya penumpukan untuk hari ke 2 dan hari ke 3 tetap akan dikenakan seperti biasa,” dilansir dari surat edaran tersebut.
Insentif berupa pembebasan biaya penumpukan di Terminal MAL itu, sebagai perhatian dan antisipasi manajemen lantaran dengan adanya wabah virus Corona (COVID-19), pihak manajemen mendeteksi bahwa laju pengambilan petikemas impor agak lambat sejak tanggal 30 Maret 2020.
Langkah ini juga sebagai antisipasi PT MAL dalam memastikan operasional bongkar muat di terminal tetap berjalan lancar dengan perlunya mengontrol tingkat keterisian lapangan penumpukan peti kemas atau Yard Occupancy Ratio (YOR) agar sebisa mungkin tidak melebihi batasan normal.
Wahyudi, salah seorang petugas lapangan pada perusahaan pengurusan jasa transportasi dan kepabeanan (PPJK) di pelabuhan Tanjung Priok, mengatakan mengapresiasi kebijakan yang dilakukan PT MAL dalam memberikan insentif penumpukan importasi tersebut.
Sementara itu, saat dimintai tanggapannya pada Rabu (8/4/2020), Ketua Umum BPP GINSI Capt Subandi berharap pengelola dan operator terminal peti kemas lainnya di pelabuhan Tanjung Priok dapat mengikuti apa yang di lakukan PT MAL dalam pemberian insentif bagi importir yang dapat mengeluarkan barang sampai dengan 3 hari waktu mengendap di terminal.
Saat ini, di pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola dan operator fasilitas terminal peti kemas ekspor impor yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal MAL, serta Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok yang dioperasikan IPC TPK-anak usaha Pelindo II.
“Ini saatnya pengelola terminal peti kemas di Priok berempati pada pelaku usaha importasi yang sedang mengalami masa-masa sulit, bukan saja masalah sulitnya barang di datangkan tetapi juga masalah nilai tukar dollar yang tinggi dan fluktuatif. Belum lagi daya beli masyarakat dalam negeri sedang melemah sehingga barang tidak terserap di pasar,” ucap Subandi.(am)
Download Surat Edaran Pt MAL
Temp Storage Disc_200403