PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 51 TAHUN
2014 TENTANG PEMASUKAN ALAT KESEHATAN MELALUI MEKANISME
JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME).
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 51 TAHUN
2014 TENTANG PEMASUKAN ALAT KESEHATAN MELALUI MEKANISME
JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME).