JAKARTA – Kementerian Perhubungan siap menyesuaikan kebijakan uang jaminan kontainer sesuai masukan dari pelaku usaha.

Pelaksana Tugas Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Wisnu Handoko mengatakan aturan jaminan kontainer yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut No UM.003/40/II/DJPL-17 bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti usulan di lapangan.

“Sekiranya ada dinamika di lapangan yang diidentifikasi tidak sesuai dengan perkembangan, Kemenhub siap mengkaji kembali,” katanya, Kamis (30/8/2018).

Berbagai usulan mengemuka menyusul keluhan dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) soal praktik kutipan uang jaminan kontainer impor oleh pelayaran asing atau agennya di Pelabuhan Tanjung Priok kendati Kemenhub telah melarang pungutan itu sejak 19 Mei 2017 lewat SE 003.

Larangan hanya dikecualikan bagi barang yang berpotensi merusak kontainer atau penerima barang yang baru menggunakan jasa perusahaan pelayaran.

ALFI DKI Jakarta meminta pemerintah menetapkan sanksi bagi pelanggar jaminan kontainer.

Sementara itu, pelaku usaha pelayaran niaga yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengusulkan mekanisme bank garansi sebagai ganti jaminan uang.

Adapun Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menyarankan lebih baik kontainer yang keluar dari terminal peti kemas Priok diasuransikan untuk menutup klaim kerusakan oleh pelayaran sewaktu-waktu.

“Yang melanggar mestinya diberi sanksi. Dan kontainer jika takut hilang atau rusak sebaiknya ya ada garansi atau asuransi,” kata Wisnu menanggapi ketiga usulan itu.

Kemenhub membuka kemungkinan untuk meregulasi usulan-usulan tersebut.

“Mari kita lihat. Saya tidak bisa bicara sekarang. Mungkin iya. Bergantung pada bagaimana publik mengangkat ini sebagai perhatian,” tuturnya

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here